Senin, 05 Oktober 2009

PENDIRIAN PT DAN PROSEDUR PENGESAHAN PT MENURUT UU 40/2007




Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya 
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS

Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:

•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas   

•PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal

•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970

•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA

•PT. PERSERO berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan.

Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007  adalah sebagai berikut:  
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.

Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:

1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/ pemegang saham  

2. Modal dasar dan modal disetor. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan.

Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt

3. SIUP Besar modal disetor ; Rp. 501jt Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan. 

3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya) Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%

4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris

Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:

1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan: -copy sertifikat tanah dan -copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2). 

Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan.

Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya.

Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007

PROSES TEKNIS PENDIRIAN PT
1.Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
-kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
-dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired

2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))

3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)

4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan

5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu) 

6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan

7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan) Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:

1) Pembuatan Akta Notaris Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.

Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.

Untuk Anggaran dasar berisi :
a. nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. jangka waktu berdirinya perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,
e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan
j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.

2) Pengesahan Menteri Kehakiman Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.

Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiranlampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.

3) Pendaftaran Wajib Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut. Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman Batas Waktu Pendaftaran PT Versus Hambatan dalam Sistem di Depkumham RI Sejak berlakunya Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), maka notaris dan para pelaku usaha sudah tidak bisa santai-santai atau menunda-nunda lagi untuk melakukan pendaftaran dari setiap akta yang dibuatnya.

Karena sejak adanya UUPT tersebut:
1. Untuk pendirian, jika lewat dari 60 hari sejak tanggal pendirian tidak segera diajukan pengesahannya ke Departemen Hukum dan HAM RI (Depkumham), PT yang bersangkutan harus segera melikuidasi atau membubarkan diri (pasal 10 ayat 1 dan ayat 9)
2. Untuk perubahan anggaran dasar, baik yang harus mendapat pengesahan, yang harus dilaporkan maupun yang harus di beritahukan, maka dalam waktu 30 hari sejak penandatanganan akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) nya (pasal 23 UUPT).

Sebenarnya dari kalimat dalam UUPT sudah jelas mengenai adanya jangka waktu dimaksud. Namun, yang menjadi permasalahan di sini pada waktu berhadapan dengan sistem elektronik di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada Depkumham adalah: Jangka waktu tersebut mulai dihitung sejak tanda-tangan akta, tapi sejak kapan jangka waktu tersebut berakhir? Karena pada waktu berhadapan dengan mesin, perhitungan jangka waktu tersebut menjadi “zakelijk” artinya tidak bisa mempertimbangkan hal-hal lain di luar waktu baku yang sudah ditetapkan oleh UUPT.

Masalahnya, dalam melakukan pendaftaran di dalam Sisminbakum, para notaris ataupun staffnya sering menemukan kendala yang bersifat sistem.

Misalnya: Notaris A yang hendak melakukan pendaftaran akta perubahan anggaran dasar PT X (tanggal 1 November). Pada waktu entry data (tanggal 21 November), ada kendala dari pihak sistem, dimana PT X tersebut belum di terdaftar dalam Sistem (hal ini karena pada waktu perubahan sistem manual ke elektronik, ada beberapa PT yang memang belum terdaftar dalam sistem). Untuk itu, notaris yang bersangkutan harus melakukan pendaftaran akta dimaksud ke dalam sistem, yang di istilahkan dalam Sisminbakum sebagai: “entry data”.

Setelah data tersebut di entry oleh petugas (biasanya memakan waktu sekitar 1 minggu sampai 10 hari). Setelah hari ke 10 (yang berarti tanggal 1 Desember), pada waktu bisa dilakukan akses atas PT X tersebut, ternyata akta dinyatakan sudah Expired oleh Sistem.

Artinya, pada tanggal 1 Desember tersebut, PT X harus melakukan RUPS ulang. Itu hanya merupakan salah satu contoh yang berlangsung dalam praktek. Hambatanhambatan lainnya masih bervariasi. Kadang masalah kepada perubahan yang dikehendaki adalah perubahan jenis perseroan.

Pada waktu di klik, ada feed back dari sistem yang intinya menyatakan bahwa: perubahan jenis Perseroan bukan termasuk yang dipilih, jadi tidak bisa dilanjutkan aksesnya jika item tentang perubahan jenis Perseroan tersebut tidak di hilangkan dari item yang dirubah. Padahal, maksud dari laporan tersebut adalah permohonan pengesahan mengenai perubahan jenis Perseroan.

Akhirnya terpaksa dibuatkan surat kembali ke pada Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) untuk meminta agar perubahan jenis perseroan tersebut bisa di entry dalam sistem.

Hal ini sangat mengganggu bagi para Notaris, karena Notaris harus berhadapan dengan para klien, yang kadang tidak mau tahu mengenai keterbasan yang bersifat administrasi dalam Sisminbakum di Depkumham.

Yang paling repot lagi, jika harus dilakukan RUPS kedua untuk acara jual beli saham, dimana para pemegang saham yang lama merasa sudah tidak berkepentingan lagi dengan PT dimaksud (karena sudah menjual sahamnya), sehingga tidak mau hadir.

Masalah-masalah ini akhirnya dijembatani oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diprakarsai oleh pengurus INI Jakarta Pusat, dimana pada tanggal 25 Nopember 2008 yang lalu bertempat di Hotel Sahid Jakarta, dibuat suatu seminar/pertemuan setengah hari.

Pada pertemuan yang di ikuti oleh sekitar 270 orang Notaris di sekitar Jabodetabek, yang bertindak selaku Pembicara dan moderator selain para notaris senior Bp. Amrul Partomuan , SH, LLM, Bp. PSA. Tampubolon, dan Bp. Ferdian, SH juga hadir dari Ibu Cholilah, SH dan Bp. Pranowo dari Depkumham serta Direktur PT. Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Pada kesempatan tersebut dibuat suatu persamaan persepsi mengenai jangka waktu dan kendalakendala yang timbul di lapangan mengenai proses pendaftaran di Sisminbakum tersebut. Hasil dari seminar/pertemuan tersebut, terdapat hal-hal yang disepakati dan disamakan presepsinya, yang mana intinya adalah sebagai berikut:

Pertama:
Dalam proses pembuatan akta Notaris sampai dengan pendaftaran aktanya pada Depkumham, harus dipisahkan antara:
a. perbuatan hukumnya
b. perbuatan administratifnya.
Artinya, jika suatu akta RUPS misalnya yang sudah dibuat secara sah, memenuhi tata cara pemanggilan yang sah sesuai dengan undang-undang, dan memenuhi jumlah quorum yang dipersyaratkan, maka akta tersebut adalah sah dan tetap berlaku (mengikat para pihak). Karena akta tersebut memiliki fungsi konstitutif, yang merupakan alat bukti telah terjadinya suatu perbuatan hukum.

Jadi, walaupun karena masalah administratif mengakibatkan batas waktu pendaftarannya berakhir. Jadi, apabila jangka waktu pendaftarannya berakhir, hanya syarat administratif saja yang tidak terpenuhi. Namun demikian, akta tersebut tetap sah dan tidak batal begitu saja. Jika harus dibuatkan RUPS baru, maka akta yang dibuat adalah RUPS yang menegaskan keputusan RUPS sebelumnya, dengan mencantumkan alasan dibuatnya RUPS tersebut karena berakhirnya jangka waktu pendaftarannya.

Kedua:
Berbeda dengan jangka waktu untuk RUPS perubahan (baik yang membutuhkan pengesahan, pelaporan ataupun pemberitahuan), untuk akta pendirian, jika jangka waktu 60 hari sudah lewat, maka tidak bisa dibuatkan akta Penegasan mengenai pendirian PT dimaksud, melainkan harus dibuatkan akta Pendirian yang baru. Karena akta PT yang sudah bubar tidak bisa di tegaskan kembali. Untuk nama, dapat dipakai nama PT yang sebelumnya, tanpa diberikan embel-embel apapun. Cukup dilakukan dengan cara pemesanan nama dan seterusnya seperti halnya pendirian PT yang baru.

Ketiga: Penghitungan batas waktu 30 hari untuk pendaftaran akta perubahan suatu PT yang semula berakhirnya terhitung sejak tanggal diperolehnya FIAN selesai (selesai melakukan entry data FIAN). Namun, sejak tanggal 17 Nopember 2008 yang lalu di ubah menjadi berakhirnya terhitung sejak tanggal pendaftaran (tanggal akses FIAN). Artinya, pada saat Notaris sudah mendapatkan nomor kendali FIAN, maka batas waktu 30 hari tersebut sudah terpenuhi.

Sehingga, selanjutnya tinggal proses administratif saja. Ke-empat: Untuk penyesuaian anggaran dasar yang diikuti dengan materi Rapat yang membutuhkan pelaporan/pemberitahuan kepada Menteri, seperti: perubahan susunan pengurus ataupun perubahan susunan pemegang saham, dahulu harus dilakukan akses FIAN-2 yang dilanjutkan dengan FIAN-3.

Hal ini sering mengakibatkan ditolaknya tanggal akta oleh sistem, karena berakhirnya jangka waktu. Padahal untuk mengakses FIAN-3 tersebut, Notaris harus menunggu FIAN-2 memperoleh Tidak Keberatan Menteri (TKM). Sekarang, untuk mencegah hal tersebut terjadi dan mempermudah dari sisi administrasi, maka cukup dilakukan satu kali akses saja, yaitu FIAN-2. Dimana FIAN-2 yang merupakan pengesahan anggaran dasar, dapat sekaligus mengesahkan perubahan susunan pengurus ataupun perubahan susunan pemegang saham tersebut.

Pada kesempatan tersebut, pihak Depkumham dan SRD mengakui adanya beberapa hambatan mereka dalam memproses pendaftaran akta dari para notaris. Hambatan mana disamping dari sisi Sumber daya manusia yang terbatas (hal mana sudah dilakukan rekrutmen dan pelatihan yang sistematis) juga mengenai masalah penafsiran dari suatu undang-undang.

Disamping itu juga ada hambatan lain yang bersifat non teknis, yaitu karena pihak SRD sedang mengalami kendala dari sisi internal mereka yang sedang menjadi perbincangan hangat di media-media.

Oleh karena itu, masalah Notaris untuk pengadaan RUPS ulang sehubungan dengan telah berakhirnya jangka waktu, masih sedang di godok, apakah harus dilakukan oleh seluruh pemegang saham, ataukah cukup Direksi yang melakukan penegasan dalam akta Penegasan RUPS yang sudah berlangsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar