Sabtu, 17 Oktober 2009

Lakukan Diskriminasi, Status Badan Hukum Perseroan Bisa Dicabut



Makna korporasi bisa disalahtafsirkan sebagai perusahaan swasta semata. Padahal, lembaga pemerintah pun sangat mungkin melakukan praktik diskriminasi.
Bila Anda pimpinan perusahaan atau mewakili kepentingan perusahaan, berhati-hatilah mengucapkan kata-kata atau melakukan perbuatan yang bernada diskriminasi. Misalnya, dalam hal penerimaan karyawan. Salah-salah, bukan hanya gugatan yang bakal muncul, tetapi status badan hukum perusahaan yang Anda pimpin atau wakili pun bisa dicabut.

Ancaman pencabutan status badan hukum jelas tertuang dalam RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang sudah disetujui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (28/10) lalu. Bila wet berisi 23 pasal itu sah berlaku, mungkin bisa menjadi batu sandungan bagi setiap perusahaan jika terbukti melakukan diskriminasi atas dasar ras dan etnis.

UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis memang tidak spesifik menggunakan kata ‘perseroan’ atau perusahaan, melainkan kata korporasi. Korporasi di sini bermakna kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Jika terbukti melakukan praktik diskriminasi, pengurus suatu korporasi bisa dikenai hukuman penjara dan pidana denda. Pidana berupa denda kepada korporasi malah tiga kali lipat lebih besar dibanding pidana denda kepada perseorangan. Malah, tidak menutup kemungkinan korporasi diganjar hukuman tambahan. Hukuman tambahan bisa berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum perseroan.

Ancaman sanksi tambahan demikian dirumuskan dalam pasal 21 ayat (2): “Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum”. Logikanya, karena ia berupa sanksi, pencabutan status badan hukum dan izin usaha itu dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri. Yurisdiksi pengadilan negeri itu disinggung dalam pasal 13 dan 14, dua pasal yang mengatur gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi ras dan etnis.

Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007), suatu perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Untuk mendapatkan surat keputusan Menteri, pendiri perusahaan mengajukan permohonan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Berdasarkan UU PT, yang bertanggung jawab terhadap perbuatan hukum yang mengatanamakan nama perseroan padahal perseroan belum memperoleh status badan hukum adalah pendiri perusahaan. Perbuatan hukum pendiri tidak mengikat perseroan. Lain halnya kalau perseroan sudah mendapat status badan hukum. Dalam konteks ini, perbuatan direksi menjadi tanggung jawab perseroan (pasal 14). Pertanyaan yang muncul, apakah ketentuan ini berlaku dalam hal perbuatan direksi berupa diskriminasi ras dan etnis.

Status badan hukum perseroan hilang manakala perseroan bubar, proses likuidasi sudah selesai, dan pertanggungjawaban likuidator sudah disetujui RUPS. Menurut UU PT, pengadilan negeri dapat dapat membubarkan perseroan atas permohonan kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum Gerakan Anti Diskriminasi (Gandi) Wahyu Effendi menyambut baik langkah DPR memasukkan korporasi ke dalam cakupan pelaku diskiminasi ras dan etnis. Aksi-aksi korporasional sangat mungkin berwujud tindakan diskriminatif atas dasar ras dan etnis. Namun, Wahyu mencium gelagat mispersepsi para penyusun UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau salah tafsir aparat pelaksananya kelak. “Ada yang terasa tidak balance di situ,” ujarnya. 

Yang dimaksud tidak balance oleh Wahyu tak lain adalah kriminalisasi terhadap korporasi. Korporasi di sini lebih dipahami sebagai perusahaan swasta. Ancaman hukuman denda kepada korporasi malah diperberat tiga kali lipat. Lalu, bagaimana dengan lembaga publik seperti departemen atau badan-badan negara? Bukan mustahil, praktik diskriminasi juga bisa ditemukan di lembaga publik. Misalnya dalam penerimaan pegawai atau dalam pelayanan publik. Logikanya, kata Wahyu, hukuman terhadap aparat negara jauh lebih berat dibanding kepada pengurus korporasi jika terbukti melakukan diskriminasi atas dasar ras dan etnis. Wahyu menyayangkan para legislator tak menyinggung masalah ini.

Meskipun demikian, bukan berarti tindakan lembaga pemerintah lepas kontrol. Pasal 8 memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk memantau dan menilai kebijakan Pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang dinilai diskriminatif.

Lepas dari kelemahan tersebut, Wahyu tetap memberikan apresiasi kepada legislator yang berhasil merampungkan dan menyetujui RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. “Ini langkah awal yang baik. Bisa menjadi pintu masuk untuk menghapus bentuk diskriminasi lainnya,” pungkas Wahyu.

Berbeda dengan Wahyu, advokat senior Yan Apul Hasiholan Girsang tidak setuju terbitnya undang-undang ini. Ia menilai pengesahan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis terlalu dipaksakan. “Saya keberatan undang-undang itu. Makin bagus perekonomian kita, makin beragam yang akan duduk di perusahaan. Jadi, ga usah lah dibatas-batasi masalah itu. Tanggung jawab (korporasi) juga ga jelas diatur dalam undang-udang itu,” ujar Yan Apul.

Mengenai pidana tambahan berupa pencabutan status badan hukum perseroan yang dimungkinkan dalam undang-undang ini, mantan Ketua Tim Perumus UU PT, Ratnawati Prasodjo menolak mengomentarinya. “Saya nggak ikut di undang-undang itu, jadi saya nggak tau. Kita urusannya perseroan, ngatur masalah struktur PT-nya. Saya belum baca isi (peraturan) persisnya,” kata Ratnawati.

Praktisi hukum Swandy Halim menjelaskan, jika aturannya seperti itu, maka harus dilihat siapa yang melakukan pelanggaran. “Tidak mesti direksi atau komisaris yang bertanggungjawab. HRD juga bisa diminta pertanggungjawabannya,” ujar Kurator yang juga menjabat Ketua Bidang Pendidikan DPP Asosiasi Advokat Indonesia ini.

Jenis Tindakan diskriminatif
Terlepas dari masalah itu, yang dimaksud tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis. Tindakan itu harus mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan atas hak asasi manusia seseorang, baik di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Ini rumusan pertama dari dua rumusan ‘tindakan diskriminatif’.

Bentuk kedua tindakan diskriminatif adalah menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis. Perbuatan ini terwujud ke dalam empat rupa.

Pertama, membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain. Kedua, berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain. Ketiga, mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain. Keempat, melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, stau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar