Sabtu, 03 Oktober 2009

PELAKSANAAN JABATAN DAN WILAYAH PARA NOTARIS

menurut  
PERATURAN JABATAN NOTARIS DI INDONESIA (Reglement op het Notaris-amb t in Indonesie) (Ordonansi 11 Januari 1860) S. 1860-3, mb. 1 Juli 1860 (T. XVIII-25.)

Bandingkan  dengan UU no 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris 
 

Pasal 1
Para notaris adalah pejabat-pejabat umum, khususnya ber­wenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai semua per­buatan, persetujuan dan ketetapan -ketetapan, yang untuk itu diperintahkan oleh suatu undang-undang umum atau yang di­kehendaki oleh orang-orang yang berkepentingan, yang akan ter­bukti dengan tulisan otentik, menjamin hari dan tanggalnya, menyimpan akta-akta dan mengeluarkan grosse-grosse, salinan­salinan dan kutipan-kutipannya; semuanya itu sejauh pembuatan akta-akta tersebut oleh suatu undang-undang umum tidak jugs ditugaskan atau diserahkan kepada pejabat-pejabat atau orang-orang lain. (S. 1916-46; N. Not. 1.)
KOMENTAR/ULASAN:
Dari definisi otentik (wettelijke definitie) ini kita maklum bahwa:
          Notaris itu adalah pejabat umum,
      yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik,
      mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh sesuatu peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan agar dinyatakan dalam suatu akta otentik,
menjamin kepastian tanggalnya,
menyimpan aktanya. dan
— memberikan grosse-, salinan- dan kutipannya;
          kesemuanya itu jika (sebegitu jauh) pembuatan akta
akta itu oleh peraturan umum tidak pula ditugaskan
atau dikecualikan kepada pejabat umum lainnya. Walaupun menurut definisi tersebut ditegaskan bahwa notaris itu pejabat umum (openbare ambtenaar), ia bukan pegawai menu­rut undang-undang/peraturan-peraturan kepegawaian negeri, ia tidak menerima gaji, bukan "bezoldigd staatsambt", tetapi mene­rima honorarium dari clienten-nya berdasarkan peraturan. Notaris itu adalah pejabat umum sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W.).
Definisi (batasan) tersebut memang mengandung fungsi utama/ pokok dari notaris (notarial), yaitu pembuatan akta-akta otentik yang harus dilakukan oleh atau di hadapan notaris, seperti akta-akta wasiat, perjanjian kawin (huwelijkse voorwaarden), kuasa hipotik, pendirian perseroan terbatas dan lain-lain.
Kita pun maklum, bahwa selain dari akta-akta otentik yang hanya notarislah yang berwenang untuk membuatnya, ada pula akta-akta yang di samping oleh/di hadapan notaris, dapat pula dibuat oleh pejabat umum lainnya, seperti: pengakuan terhadap anak-anak luar kawin (pasal 281 B.W.), yang dapat jugs oleh pegawai catatan sipil; baca pula pasal-pasal 1227, 1405 dan 1406 B.W. dan pasal-pasal 143b jo 210 W.v.K. Ada pula akta-akta otentik, yang untuk itu notaris tidak berwenang membuatnya, seperti akta-akta Catat­an Sipil (Burgerlijke Stand) pasal-pasal 13 dst, akta-akta pendaftar­an dan balik-nama tanah (bidang agraria), pendaftaran kapal dll. Dari perkataan yang tercantum dalam pasal 1 Reglemen "atau dikehendaki oleh yang berkepentingan", wewenang umum notaris itu terbatas pada lapangan hukum perdata (privaat-rechtelijk terrein), sedangkan perkataan "mengenai semua perbuatan" (alle handelingen), hendaknya diartikan perbuatan mereka yang memin­ta/menyuruh dibuatkannya akta-akta itu; jadi bukan perbuatan notaris itu sendiri, kecuali yang menyangkut apa yang disebut "notariele deurwaardersacte" (ex pasal-pasal 1227, 1405 dan 1406 B.W.; 218b, 143 dan 210 W.v.K.) dan keterangan hak waris.
Pada umumnya seseorang boleh menentukan/memilih apakah ia mengingini dibuat(-kan)nya akta di bawah tangan (onderhands) atau akta notaris (otentik). Akta-akta apa yang harus dibuat secara otentik ditentukan oleh Undang-undang (peraturan umum) sendiri. Mereka yang memahami kekuatan akta sebagai alai bukti tertulis, banyak kalau tidak dikatakan pada umumnya, memilih akta notaris (otentik).
Kenapa demikian?
Hal ini mengingatkan kita pada alat-alat bukti (bewijs-middellen) yang tercantum dalam undang-undang sebagai berikut:
Dalam Reglemen Bumiputera yang dibarui (R.I.B.) (Herziene lndonesisch Reglement/H.I.R.) (Stb. 1848 no. 16 jo 57, Stb. 1926 no. 559 dan Stb. 1941 no. 44) pasal 164 dan B.W. 1866, alat-alat bukti itu ialah:
(1) bukti surat (tulisan),

(2)         bukti saksi,
(3)         bukti persangkaan (vermoeden),
(4)         bukti pengakuan dan
(5)         bukti penyumpahan (sumpah).
Di samping alat-alat bukti menurut kedua Peraturan/ Undang-undang tersebut ada (pembantu) alat-alat bukti lain, berupa:
(6)         keterangan seorang ahli dan
(7)         pengetahuan Hakim dalam persidangan mengenai: — apa yang dilihat dan disaksikan sendiri, dan — apa yang diketahui dari tanya-jawab.
Bukti surat (tulisan) ini dapat kita gali dari beberapa sumber peraturan hukum, yaitu antara lain (terutama):
(1)         pasal 165 dan 167 R.I.B., yang dilengkapi/ditambah dengan
(2)       ordonansi tgl 14 Maret 1867, Stb. 1867 no. 29 menge­nai "Peraturan tentang kekuatan bukti surat-surat di bawah tangan yang diperbuat oleh orang Bumiputera atau yang disamakan dengannya" dan
(3)         Pasal-pasal 1867 s/d 1894 B.W. (yaitu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Buku IV, Bab 2 tentang bukti tulisan/van het schriftelijk bewijs).
Mari kita perhatikan lebih dahulu apa yang dimaksudkan dengan surat/tulisan (geschrift) itu.
Menurut orang/penulis Belanda:
"Met geschrift bedoelt men iedere drager van verstaanbare leestekens waardoor een gedachten inhoud tot uitdrukking wordt gebracht"
Artinya kurang-lebih:
"Dengan surat/tulisan itu dimaksudkan tiap-tiap pembawa tanda-tanda bacaan yang dapat dimengerti, dengan apa suatu isi pemikiran hendak dikemukakan (dinyatakan)".
Jika sesuatu tulisan secara khusus dibuat demikian rupa supaya jadi alat bukti, maka surat/tulisan itu merupakan/disebut akta (akte/acte). Dengan lain perkataan akta itu adalah sesuatu tulisan khusus yang dibuat supaya jadi bukti tertulis.
Kita maklum bahwa tidak semua surat/tulisan atau geschrift adalah atau mempunyai sifat akta. Oleh karena sebagaimana kita baca dalam pasal 1874 ayat 1 B.W., yang dimaksud dengan tulisan-tulisan di bawah tangan ialah:
— akta-akta di bawah tangan (bukan otentik),
surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga dan tulisan lainnya yang dibuat tanpa perantara­an pejabat umum.
Akta sebagai alai bukti tertulis dalam hal-hal tertentu merupakan bukti kuat (lengkap) bagi pihak-pihak ybs. Mereka yang menanda­tangani suatu akta bertanggung jawab dan terikat akan isinya. Sampai di mana kekuatan suatu akta yang dibubuhi "tanda tangan stempel" ("fascimile")? Menurut para ahli hukum, kekuatan bukti dari fascimile itu tergantung pada apakah surat-surat yang ditandatangani dengan stempel (cap) itu merupakan kebiasaan yang dilakukan pada surat-surat semacam itu, sehingga dianggap seakan-akan ditandatangani sendiri oleh penandatangan, yang hertanggung jawab dan terikat pada isinya. Pembuktian mengenai pal ini ada pada pemilik penandatangan stempel ybs.
Tentang kekuatan bukti (bewijskracht) akta-akta otentik, baik yang menyangkut keluar/lahiriah (uitwendig), formil/formal (formeel), maupun materiil (materieel), dapat kita pahami dari antara lain menurut ketentuan-ketentuan pasal-pasal 1870, 1871 dan 1872 B.W.
Akta otentik ialah suatu akta yang, di dalam bentuk yang ditentu­kan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai­pegawai umum (openbare ambtenaren) yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta itu dibuat (pasal 1868 B.W.).
Perkataan "oleh" (Belanda "door") dan "di hadapan" (Belanda "ten overstaan van") dalam pasal ini, mengingatkan kita kepada apa yang disebut berturut-turut "berita acara"/"risalah" ("proces­verbaal"), yang pada pokoknya menyangkut pekerjaan/tindakan notaris sendiri, dan "akta pihak" ("partij akte"), yang pada pokoknya menyangkut pekerjaan/tindakan pihak-pihak yang bersangkutan.
Contoh akta berita acara: risalah rapat para pemegang saham dalam perseroan terbatas, akta protes non-akseptasi atau protes non-pembayaran (ex pasal 1436 W.v.K.).
Contoh partij-akte: akta jual-beli (ex pasal 1457 dst. B.W.) dan perjanjian-perjanjian (kontrak) lainnya.
Dalam pasal-pasal 1, 20, 23 s/d 30, 32 dan 43 Reglemen, kita membaca istilah "pihak" ("partij"), "orang yang menghadap"/ "penghadap" ("verschijnende personen") dan "yang berkepenting‑
an" ("belanghebbenden").
Yang dimaksud dengan "pihak" ialah mereka yang berkeinginan
dan bisa/mungkin berkeinginan agar akta itu akan menjadi tanda bukti dari keterangan lisan mereka dalam bentuk tulisan mengenai segala tindakan mereka, baik oleh "yang berkepentingan" langsung sendiri, ataupun oleh orang lain selaku wakil (seperti: kuasa, orang tua, wali, pengampu dll. seb.) dari "pihak" itu.
Dikatakan orang tentang "pihak dalam akta" ("partij in de Ate") dan "pihak pada akta" ("partij bij de Ate").
Menurut Melis dalam bukunya tsb dalam daftar kepustakaan tulisan ini, bila orang menggunakan perkataan  "pihak", dalam arti teknis-notariil, yang benar ialah yang disebut "pihak dalam akta" dan bukan "pihak pada (bij) akta".
Demikian maka seorang wakil (vertegenwoordiger) seperti: kuasa, wali dll. merupakan pihak dalam (in) akta. Perkataan bij (pada) akta, antara lain misal/contohnya pasal 1870 B.W. "Orang yang menghadap" atau "para penghadap" hanya orang/oknum pribadi (natuurlijke persoon). Suatu badan hukum hanya mungkin meru­pakan "pihak" ("partij"), tetapi tidak dapat menghadap sendiri (tidak mungkin menjadi "verschijnende partij"), melainkan diwakili oleh pengurus atau wakil/kuasa pengurusnya.
Tentang perbedaan dalam kekuatan bukti antara akta otentik dan akta di bawah tangan adalah sbb.:
     akta otentik dengan sendirinya (tak perlu dibuktikan) mempunyai kekuatan bukti, baik secara formil maupun secara materiil, jadi/dengan lain perkataan pembuktian itu dianggap melekat pada akta itu (sempurna) (bagi Hakim merupakan "verplicht bewijs"), sedangkan
         akta di bawah tangan hanya mempunyai kekuatan bukti
materiil, jika (setelah) dibuktikan kekuatan formil dan
kekuatan formil ini baru terjadi sesudah pihak-pihak
ybs. mengakui akan kebenaran isi dan cara dibuatnya
akta itu (bagi Hakim merupakan suatu "vrij bewijs"). Kelebihan lainnya dalam kekuatan pembuktian dari akta otentik jika dibandingkan dengan akta di bawah tangan ialah antara lain, bahwa dalam suatu akta otentik yang dibuat di hadapan seseorang notaris, mengenai pengakuan hutang misalnya, jika diperlukan, mempunyai kekuatan eksekutorial (executoriale kracht). (Lihat makna/ulasan pasal 41).
Perlu kiranya dicatat, bahwa mengenai suatu pengakuan hutang dari suatu pihak kepada pihak lain yang dibuat dengan akta secara di bawah tangan dapat kita baca dalam pasal 1878 B.W. dan
pasal 4 Ordonansi tanggal 14 Maret 1867 (Stb. 1867 no. 29) yang pada pokoknya diatur bahwa akta ybs. hanya mempunyai kekuatan bukti, jika jumlah utang itu ditulis seluruhnya dan ditanda-tangani oleh orang ybs. (debitur) atau paling tidak harus ditanda-tangani dan ditulis oleh orang itu suatu persetujuan yang memuat jumlah yang menjadi/merupakan hutangnya itu. Jika hal tersebut tidak dipenuhi (tidak diindahkan), maka —apabila perjanjian itu dipungkiri — akta yang demikian hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan.
Hal-hal yang tercantum dalam alinea ke-3 pasal 1878 B.W. merupa­kan kekecuali mengenai hal-hal tersebut di atas.
Kembali kepada fungsi dari notaris, selain daripada apa yang tersurat dalam pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris sebagaimana diterangkan di atas, menurut kenyataannya (dalam praktek) notaris pun melakukan tugas/pekerjaan lain, seperti membuat keterangan hak waris dan surat keterangan lain, pengambilan sumpah/janji, melakukan penandaan/pencatatan yang disebut "waarmerking" dan "legalisatie" surat/akta dan tanda tangan. Penulis menganggap perlu untuk mencatat beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (M.A.) (yurisprudensi) tentang bukti tertulis sebagai berikut:
1.   Dalam hal dua tandatangan yang dibuat oleh orang yang sama terdapat sedikit perbedaan disebabkan oleh perbedaan jangka waktu, maka hakim dapat mengambil kesimpulan sendiri tentang suatu alat bukti tanpa diperlukan mendengar saksi ahli.
(M.A. tgl. 10-4-1957 no. 213/Sip/1955 dan M.A. tgl. 19-1- 1972.no. 840K/Sip/1971).
2.      Surat-surat yang ditandatangani oleh orang-orang yang tidak cakap berbuat dalam hukum (onbekwame personen) tidak dapat diajukan sebagai alat bukti.
(M.A. tgl. 4-2-1970 no. 499K/Sip/1970).
3.      Surat bukti yang tidak diberi meterai tidak merupakan alat bukti yang sah.
(M.A. tgl. 13-3-1971 no. 589/Sip/1970).
4.   Surat perjanjian tertulis mengenai hutang-piutang sejumlah uang ditambah dengan pengakuan pihak yang berutang merupakan bukti lengkap tentang adanya dan besarnya hutang tsb.

(M.A. tgl. 5-2-1972 no. 779K/Sip/1971).
5.    Suatu keterangan mengenai penelitian daktiloskopi yang ternyata tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang dapat dikesampingkan.
(M.A. tgl. 22-12-1971 no. 801K/Sip/1971).
6.    Suatu akte perjanjian jual-beli yang dilaksanakan di hadapan seorang pejabat akta tanah menurut UU no. 10 tahun 1961 dianggap sebagai akta yang mempunyai kekuatan bukti yang sempurna.
(M.A. tgl. 22-3-1972 no. 937K/Sip/1970).
7.    Surat jual-beli sawah yang walaupun dikuatkan oleh saksi­saksi setempat dan dilakukan di muka/oleh Kepala Desa, akan tetapi baru dikeluarkan satu tahun kemudian tidak dapat membuktikan terjadinya suatu jual-beli sawah secara sah.
(M.A. tgl. 22-12-1971 no. 801K/Sip/1971).
8.    Akta jual-beli di bawah Langan yang disangkal oleh pihak lawan dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lainnya, harus dianggap sebagai alat bukti yang lemah.
(M.A. tgl. 6-10-1971 no. 775K/Sip/1971).
9.    Surat ketetapan pajak bukan merupakan tanda bukti yang mutlak, karena sering terjadi bahwa pada Surat Ketetapan Pajak masih tetap tercantum nama pemilik tanah yang lama padahal tanahnya sudah menjadi milik orang lain.
(M.A. tgl. 13-3-1971 no. 767K/Sip/1970).
10.  Surat bukti jual-beli menjadi tidak sah dan dinyatakan batal jika bukti-bukti lainnya yang menjadi dasarnya menurut hukum tidak mempunyai kekuatan hukum.
(M.A. tgl. 19-1-1972 no. 1172K/Sip/1971).
11.  Penilaian akte-akte notaris sepenuhnya merupakan keahlian, wewenang Berta kewajiban Pengadilan sendiri.
(M.A. tgl. 14-3-1973 no. 1103K/Sip/1972).
12.  Suatu akte jual-beli yang dilakukan di hadapan dan dengan akte notaris/pejabat pembuat akta tanah merupakan bukti yang sempurna.
(M.A. tgl. 25-6-1973 no. 3K/Sip/1973).
13.  Suatu akte notaris/pejabat pembuat akta tanah tentang
jual-beli tanah hanya dapat dibatalkan dengan bukti lawan yang lebih kuat, misalnya jika dapat dibuktikan bahwa surat kuasa yang menjadi dasar pembuatan akte tersebut adalah palsu atau dipalsukan.
(M.A. tgl. 26-6-1973 no. 3K/Sip/1973).
14. Apabila dalam suatu akte di bawah Langan terdapat kesalah­an penyebutan nama akan tetapi apabila alamatnya adalah tepat dan jelas merupakan alamat orang yang namanya tertulis secara salah itu, Berta identitas daripada orang yang namanya disebut secara salah itu jelas pula, maka kesalahan tersebut adalah tidak berarti.
(M.A. tgl. 31-5-1972 no. 249K/Sip/1972).
Baca pula/ band ingkan dengan: 'Tobing—PJN' h. 31-63, 'Velle­ma—Not. NOI' h. 86 —124, 'Melis—NW Y h. 31 dst. 'Melis—NW II' h. 45 dst.]
Artikel 2.
Het notaris-ambt wordt uitgeoefend :
1.   door daartoe in het bijzonder aangestelde personen,
2.   door ambtenaren, aan wier ambt het wettelijk verbonden is. De Gouverneur-Generaal bepaalt afzonderlijk :
a.    het getal der hierboven sub. I bedoelde notarissen, bonne standplaatsen en het gebied, binnen hetwelk zij bun ambt uitoefenen;
b.    de plaatsen waar het notariaat verbonden is aan eenig ambt of bediening.
(Toeg. S. 45-94) In geval van afwezigheid, belet of ontstentenis van een persoon ingevolge dit art. aangewezen to het uitoetenfenen van het Notarisambt, is de Resident, binnen wier ressort de werkzaamheden moeten worden verricht, bevoegd door opdracht van de tijdelijke waarneming van het ambt daarin te voorzien.
 
 
BERSAMBUNG 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar